MOJOKERTO. Dalam upaya penanggulangan bagi penderita
gangguan kesehatan jiwa, UPT Puskesmas Gedongan Kota Mojokerto menggelar
pertemuan dalam rangka kerja sama lintas sektor "Penanganan Orang Dengan
Gangguan Jiwa (ODGJ)" Di wilayah kerja UPT Puskesmas Gedongan, Selasa
(23/01/2018).
Pertemuan yang berlangsung di Aula
UPT Puskesmas Gedongan Jalan Gajah Mada Nomor 54 Kota Mojokerto,
dihadiri tak kurang dari 40 orang, diantaranya Camat Magersari Bambang Mujiono,
SH., M.Hum., Danramil 0815/19 Magersari Kapten Arh Suminto, Unsur Forpimka
lainnya, Plt. Kepala UPT Puskesmas Gedongan dr. Dewi Ailindawati, Staf Dinsos
dan Satpol PP Kota Mojokerto, Staf UPT Puskesmas Gedongan (Bagian
Imunisasi Difteri) Umu Salafah, Babinsa dan Bhabinkabtibmas, Seksi Tramtib
dan Linmas Kelurahan Wilayah Kerja UPT Puskesmas Gedongan.
Dalam kesempatan tersebut Danramil
0815/19 menyampaikan 3 hal saran masukan kepada UPT Puskesmas Gedongan selaku
pemrakarsa kegiatan kesepakatan kerja sama lintas sektor yaitu pertama untuk
Posyandu Gangguan Jiwa agar dibangun di tiap-tiap kelurahan, kedua agar dibuat
MoU tentang keterlibatan setiap instansi “jelas siapa berbuat apa, dan
ketiga dibuatkan semacam prosedur cara penanganan pasien gangguan
jiwa
Kesepakatan yang dicapai pada pertemuan
ini diantaranya penanggulangan gangguan jiwa ditangani bersama-sama dengan
instansi terkait; program penanganan gangguan jiwa jadi sorotan pemerintah dan
harus ditangani secara tepat, cepat dan maksimal; Memberikan fasilitas bagi
penderita; Memberikan hubungan penyelenggaraan lintas sektor; Berkoordinasi
dengan keamanan setempat; Membantu menyediakan sarana dan prasarana kebutuhan
rehabilitasi. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dengan
Instansi terkait.
Sebelum penandatanganan naskah kerja
sama penanggulangan ODGJ, Staf UPT Puskesmas Gedongan, Sdr. Siswoyo selaku
narasumber menyampaikan tentang definisi gangguan kejiwaan, penggolongan
gangguan kejiwaan diantaranya tekanan (distress) akibat pengalaman sakit
emosional atau fisikal, depresi atau kecemasan berlanjut yang menyebabkan
seseorang tidak mampu menjalankan tugas-tugas kesehariannya; Kerusakan
(Impairment) daerah otak atau system syaraf yang menyebabkan seseorang tidak
dapat menjalankan fungsi sosial. Kesemuanya itu mengandung
resiko baik terhadap diri penderita maupun orang lain, berupa bahaya atau
ancaman.
Tujuan dilaksanakannya
MoU penanggulangan ODGJ, diantaranya tercapainya penurunan angka penderita
gangguan kejiwaan dan terlaksananya program kesehatan jiwa sesuai standard
serta cara penanganan yang cepat dan tepat terhadap pasien gangguan kejiwaan,
terangnya.
(Pendim-0815)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar